I.
Nama : SYAFRI. A
Pekerjaan : PNS
Alamat : Lahat
Dalam hal ini
disebut PIHAK KESATU (yang
menyewakan)
II.
Nama :
JOYO
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Desa Fajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti
Pumi
Dalam hal ini
disebut PIHAK KEDUA (penyewa)
Pada hari ini
Selasa tanggal Lima Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Belas, pihak kesatu dan
kedua sepakat mengadakan perjanjian sewa sebagai berikut :
1. Pihak
kesatu menyewakan warung yang terletak di simpang III Desa Fajar Bulan
kecamatan Tanjung Sakti Pumi kepada pihak kedua selama satu tahun enam bulan
(1,5) tahun terhitung mulai bulan
Mei 2012 dan berakhir bulan Oktober 2013
dengan harga sewa Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Selama
masa sewa, listrik PLN, pajak bumi dan bangunan adalah tanggung jawab pihak
kedua (penyewa) untuk membayar dan tidak boleh menunggak.
3. Pihak
kedua selama masa sewa, tidak bisa memindahkan sewa kepada orang lain.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan di setujui
pihak kesatu dan pihak kedua.
Yang Menyewakam Penyewa
SYAFRI.A JOYO
Saksi-saksi : Mengetahui :
1. Syukri Kepala
Desa Fajar Bulan
2. M.
Lekat Kec.
Tanjung Sakti Pumi
(_____________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar